
Bagaimana bentuk-bentuk disparitas putusan hakim dalam tindak pidana narkotika?
Terimakasih.
Disparitas Putusan Hakim Dalam Perkara Narkotika
Disparitas putusan hakim ini terjadi juga pada perkara tindak pidana narkotika. Jika terdakwa terbukti bersalah, pada peraturan perundang-undangan telah diatur patokan hakim untuk memberikan hukuman penjara selama di antara paling singkat atau paling lama.
Misalnya, kita perhatikan sanksi pidana yang disebut dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”):
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Dari ketentuan sanksi tersebut, hakim memiliki kekebasan untuk menjatuhkan hukuman di antara 4 - 12 tahun dan pidana denda antara Rp. 800 juta – Rp 8 miliar.
Contoh lain soal pecandu narkotika. Putusan hakimlah yang menentukan apakah yang bersangkutan (dalam hal ini Pecandu Narkotika) menjalani rehabilitasi atau tidak berdasarkan pada terbukti atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan. Artinya, ada proses pemeriksaan di pengadilan dulu sebelum adanya putusan hakim yang menentukan seseorang direhabilitasi atau tidak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 103 UU Narkotika:
(1) Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:
a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau
Penjelasan:
Ketentuan ini menegaskan bahwa penggunaan kata memutuskan bagi Pecandu Narkotika yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika mengandung pengertian bahwa putusan hakim tersebut merupakan vonis (hukuman) bagi Pecandu Narkotika yang bersangkutan.
b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.
Penjelasan:
Ketentuan ini menegaskan bahwa penggunaan kata menetapkan bagi Pecandu Narkotika yang tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika mengandung pengertian bahwa penetapan hakim tersebut bukan merupakan vonis (hukuman) bagi Pecandu Narkotika yang bersangkutan. Penetapan tersebut dimaksudkan untuk memberikan suatu penekanan bahwa Pecandu Narkotika tersebut walaupun tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, tetapi tetap wajib menjalani pengobatan dan perawatan.
(2) Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.
Namun fakta-fakta persidangan membuktikan, pelaku tindak pidana selain sebagai pelaku tindak pidana, bisa juga sebagai korban. Misalnya, dia tertangkap mengisap ganja karena ikut-ikutan dengan teman-temannya. Sehingga, terdakwa masih dimungkinkan hidup normal dalam kehidupan masyakarakat. Dalam perkara seperti ini, hakim diberi kebebasan untuk memberikan perbedaan hukuman kepada pecandu atau korban narkotika untuk direhabilitasi atau tidak.
Jadi, disparitas itu diberikan kala menjatuhkan pidana. Bisa saja dalam perkara yang satu terdakwa diperintahkan untuk direhabilitasi, tetapi dalam perkara yang lain tidak ada perintah rehabilitasi. Ketentuan soal pemberian rehabilitasi terdapat dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi (“Peraturan BNN 11/2014”).