Pembangunan Klinik Oleh Desa
Secara eksplisit memang tidak diatur mengenai apakah desa bisa membangun klinik, tetapi desa bisa membangun sarana dan prasarana kesehatan yang merupakan salah satu jenis bidang pelaksanaan pembangunan Desa:
Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain:
-
air bersih berskala Desa
-
sanitasi lingkungan
-
pelayanan kesehatan Desa seperti posyandu
-
sarana dan prasarana kesehatan lainnya sesuai kondisi Desa.
Jadi, desa bisa melaksanakan pembangunannya dengan mendirikan sebuah klinik sebagai sarana dan prasarana kesehatan sesuai dengan kondisi desa, karena tidak dibatasi hanya posyandu.
Dasar hukum:
-
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik;
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Sumber