Wajibkah Minimarket Menyediakan Lahan Parkir?
Untuk menjawab pertanyaan Anda, mari kita lihat apa saja kewajiban yang harus dipenuhi oleh pendiri minimarket.
Pendirian Toko Modern (termasuk minimarket) wajib:
a. Memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan Pasar Tradisional, Usaha Kecil dan Usaha Menengah yang ada di wilayah yang bersangkutan
b. Memperhatikan jarak antara Hypermarket dengan Pasar Tradisional yang telah ada sebelumnya
c. Menyediakan areal parkir paling sedikit seluas kebutuhan parkir 1 (satu) unit kendaraan roda empat untuk setiap 60 m2 (enam puluh meter per segi) luas lantai penjualan Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern
d. Menyediakan fasilitas yang menjamin Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang bersih, sehat (hygienis), aman, tertib dan ruang publik yang nyaman.
Penyediaan areal parkir dapat dilakukan berdasarkan kerjasama antara pengelola Toko Modern dengan pihak lain.
Pendirian Minimarket Berdasarkan Peraturan Daerah
Mengenai pendirian minimarket ini lebih rinci diatur oleh peraturan masing-masing daerah. Oleh karena itu, kami menyarankan agar Anda memeriksa ketentuan di daerah letak minimarket Anda didirikan.
Sebagai contoh dapat kita lihat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Pasuruan (“Perda Pasuruan 5/2011”).
Penyelenggaraan dan pendirian toko modern wajib memenuhi beberapa ketentuan, salah satunya yaitu menyediakan areal parkir paling sedikit 6 m2 (enam meter per segi) untuk setiap 60 m2 (enam puluh meter per segi) luas lantai penjualan pusat perbelanjaan dan atau Toko Modern.
Sumber