Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Bagaimana Contempt of Court dan Pelaksanaan Putusan Pengadilan?

image|600x400
Apakah Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang tidak melaksanakan putusan Pengadilan TUN yang berkekuatan hukum tetap termasuk Contempt of Court?
Terimakasih.

22

Contempt of Court

Dalam artikel Definisi Contempt of Court yang penulisnya mengutip buku Naskah Akademis Penelitian Contempt of Court 2002 terbitan Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (hal. 7), disebutkan bahwa istilah contempt of court pertama kali ditemukan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung butir 4 alinea ke-4 yang berbunyi:

Selanjutnya untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai Contempt of Court. Bersamaan dengan introduksi terminologi itu sekaligus juga diberikan definisinya.

Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa perbuatan tingkah laku, sikap dan ucapan yang dapat merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan lembaga peradilan, sikap-sikap tersebut dapat dikategorikan dan dikualifikasikan sebagai penghinaan terhadap lembaga peradilan atau Contempt of Court.

Selanjutnya, perbuatan yang termasuk dalam pengertian penghinaan terhadap pengadilan antara lain:

a. Berperilaku tercela dan tidak pantas di Pengadilan (Misbehaving in Court)

b. Tidak mentaati perintah-perintah pengadilan (Disobeying Court Orders)

c. Menyerang integritas dan impartialitas pengadilan (Scandalising the Court)

d. Menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan (Obstructing Justice)

e. Perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dilakukan dengan cara pemberitahuan/publikasi (Sub-Judice Rule)

Jadi, yang dimaksud dengan Contempt of Court adalah sikap-sikap yang dapat dikategorikan dan dikualifikasikan penghinaan terhadap lembaga peradilan. Perbuatan yang termasuk penghinaan terhadap lembaga peradilan yaitu salah satunya tidak menaati perintah-perintah pengadilan.

Sebagai contoh, jika Putusan PTUN mengabulkan gugatan penggugat yakni menetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan Keputusan TUN, namun Badan atau Pejabat TUN itu tidak melaksanakannya atau tidak menaati perintah pengadilan, maka perbuatan tersebut termasuk Contempt of Court.

Sumber