Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba untuk jenis usaha Toko Modern dapat mendirikan outlet/gerai yang dimiliki dan dikelola sendiri (company owned outlet) paling banyak 150 outlet/gerai.
Jadi, jumlah maksimal yang ditetapkan untuk jumlah gerai pada usaha waralaba toko modern yaitu paling banyak 150 outlet/gerai. Dalam hal Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba untuk jenis usaha Toko Modern telah memiliki outlet/gerai sebanyak 150 outlet/gerai dan akan melakukan penambahan outlet/gerai lebih lanjut, maka pendirian outlet/gerai tambahan wajib diwaralabakan.
Kewajiban mewaralabakan pendirian outlet/gerai tambahan diberlakukan terhadap Toko Modern dengan luas gerai:
- Kurang dari atau sama dengan 400 m2 untuk mini market;
- Kurang dari atau sama dengan 1200 m2 untuk supermarket; dan
- Kurang dari atau sama dengan 2000 m2 untuk departement store.
sumber: www.hukumonline.com