Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Bagaimana Aturan Pelarangan Sepeda Motor di Jalan Tertentu?

RA rannee98 8 years ago

image|500x333
Memang benar ada aturan yang melarang pemotor lewat Jl. MH Thamrin? Soalnya sosialisasinya kurang nih. Sanksinya apa jika melanggar?
Terimakasih.

20

Tujuan Aturan Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor

Dalam peraturan ini, beberapa ruas jalan ditetapkan sebagai Kawasan Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Artinya, sepeda motor tidak boleh melintas di kawasan itu.

Kepala Sub Direktorat Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP (yang saat itu dijabat oleh) Irvan Prawira di Mapolda Metro Jaya, sebagaimana kami sarikan dalam artikel Pengendara Motor Dilarang Melintasi Thamrin-Medan Merdeka Barat Selamanya? yang kami akses dari laman media Kompas.com, alasan utama dari pembatasan sepeda motor ini adalah untuk mempersiapkan jalan protokol dengan program ERP (electronic road pricing). Layaknya jalan tol, pengendara kendaraan yang melintas harus membayar. Kendaraan yang boleh melintas hanya roda empat ke atas. Roda dua tidak boleh melaluinya. Aturan pembatasan sepeda motor dilakukan untuk mempersiapkan masyarakat akan peraturan itu. Seperti efek domino, ini juga sekaligus untuk menekan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyediakan transportasi umum yang baik.

Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas

Penetapan Kawasan Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor ini merupakan salah satu bentuk manajemen kebutuhan lalu lintas yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (“PP 32/2011”).

Manajemen kebutuhan lalu lintas adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sasaran meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas. Manajemen kebutuhan lalu lintas tersebut salah satunya dapat dilakukan oleh gubernur untuk jalan provinsi setelah mendapatkan masukan dari bupati atau walikota.

Manajemen kebutuhan lalu lintas dilaksanakan dengan cara pembatasan:

a. lalu lintas kendaraan perseorangan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu
b. lalu lintas kendaraan barang pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu
c. lalu lintas sepeda motor pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu
d. lalu lintas kendaraan bermotor umum sesuai dengan klasifikasi fungsi jalan
e. ruang parkir pada kawasan tertentu dengan batasan ruang parkir maksimal
f. lalu lintas kendaraan tidak bermotor umum pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu.

Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor

Pembatasan lalu lintas sepeda motor ini dilakukan dengan cara melarang sepeda motor untuk melalui lajur atau jalur pada jalan tertentu.

Pembatasan lalu lintas sepeda motor pada koridor atau kawasan tertentu tersebut wajib dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Hal inilah yang kemudian diatur dalam Pergub 195/2014 dan Pergub 141/2015.

Ruas jalan yang ditetapkan sebagai Kawasan Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor yaitu:

  1. Jalan MH Thamrin, segmen Bundaran HI sampai dengan Bundaran Air Mancur Monas; dan

  2. Jalan Medan Merdeka Barat.

Pada ruas jalan tersebut dipasang rambu lalu lintas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap pengendara sepeda motor dilarang melintas pada ruas jalan tersebut. Kepada setiap pengendara sepeda motor diberikan alternatif, yaitu menggunakan bus yang disediakan secara gratis atau melewati jalan aternatif.

Pembatasan lalu lintas sepeda motor diberlakukan mulai Pukul 06.00-23.00. Pembatasan lalu lintas sepeda motor ini tidak berlaku bagi kendaraan dinas operasional Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia dan/atau Dinas Perhubungan dan Transportasi berupa sepeda motor yang digunakan aparat untuk menjalankan tugas.

Pelanggaran atas ketentuan Kawasan Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.[11] Oleh karena itu, mengenai sanksi, kita merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi (“Perda 5/2014”).

Sumber