Jika pengunggahan lagu ke suatu situs itu dilakukan tanpa izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dan dilakukan untuk penggunaan secara komersial, maka perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak cipta dan ada ancaman pidananya. Hal ini menyangkut pelanggaran hak ekonomi yang dimiliki oleh Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
Sumber: hukumonline.com