Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Aturan Tentang Masa Jabatan Ketua RT

LA Lass Eli 8 years ago

Sebenarnya adakah aturan tentang batasan Ketua RT boleh menjabat?

image|507x290

19

Masa bakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan (dalam hal ini Ketua RT) di desa selama 5 tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya. Sedangkan masa bakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di kelurahan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.

Namun, pada praktiknya, mengenai masa jabatan ketua RT ini berbeda-beda bergantung pada peraturan daerah setempat. Seperti misalnya di Depok, masa bakti pengurus RT ditetapkan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali berdasarkan kesepakatan warga dalam musyawarah warga setempat.

Sumber: hukumonline.com