Mobil yang Anda kemudikan merupakan jenis kendaraan pribadi (mobil penumpang) yang seharusnya tidak digunakan sebagai angkutan barang, melainkan angkutan orang. Namun, jika memang mobil penumpang tersebut digunakan untuk mengangkut barang, ada ketentuan soal tata cara pemuatan barang dalam kendaraan dan pemenuhan persyaratan teknis yang harus diperhatikan.
Akan tetapi, jika Anda tidak memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan, pasal yang Anda sebutkan bukan diperuntukkan bagi pengemudi mobil penumpang seperti Anda, melainkan diperuntukkan bagi pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum barang.
sumber: www.hukumonline.com