Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Aturan Jika Mobil Penumpang Digunakan untuk Mengangkut Barang

56876_75838_hakim|633x300

Pertanyaan :
Aturan Jika Mobil Penumpang Digunakan untuk Mengangkut Barang
Saya pengemudi mobil Xenia M Family tahun 2012 plat hitam. Saya menaruh barang di bagasi belakang dengan posisi jok belakang terlipat, apakah saya melanggar Undang Undang Lalu Lintas pasal 307 tentang tata cara pemuatan?

20

Mobil yang Anda kemudikan merupakan jenis kendaraan pribadi (mobil penumpang) yang seharusnya tidak digunakan sebagai angkutan barang, melainkan angkutan orang. Namun, jika memang mobil penumpang tersebut digunakan untuk mengangkut barang, ada ketentuan soal tata cara pemuatan barang dalam kendaraan dan pemenuhan persyaratan teknis yang harus diperhatikan.

Akan tetapi, jika Anda tidak memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan, pasal yang Anda sebutkan bukan diperuntukkan bagi pengemudi mobil penumpang seperti Anda, melainkan diperuntukkan bagi pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum barang.

sumber: www.hukumonline.com