Anggota direksi berhak atas gaji dan tunjangan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau keputusan rapat Dewan Komisaris dalam hal kewenangan menetapkan gaji dan tunjangan anggota direksi dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.
Sumber: hukumonline.com