Seorang mediator wajib menaati Pedoman Perilaku Mediator yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Pada 11 Februari 2010, Ketua Mahkamah Agung telah menetapkan Pedoman Perilaku Mediator yang dalam Pasal 6 ayat (3) menyatakan:
“Seorang mediator yang berpotensi sebagai advokat dan rekan pada firma hukum yang sama dilarang menjadi penasehat hukum salah satu pihak dalam sengketa yang sedang ditangani baik selama maupun sesudah proses mediasi.“
Oleh karena itu, mendasarkan pada ketentuan tersebut seorang mediator dilarang untuk menjadi penasihat hukum (advokat) dari salah satu pihak yang bersengketa dalam mediasi.
Tidak ada suatu ketentuan dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”) yang melarang seorang advokat untuk juga memiliki sertifikat akreditasi sebagai mediator. Dengan demikian, seorang advokat juga diperbolehkan untuk menjadi seorang mediator, namun tidak dalam perkara yang sama (Lihat Pasal 6 ayat [3] Pedoman Perilaku Mediator). Karena itu, menurut hemat kami, selama ketentuan Pasal 6 ayat (3) Pedoman Perilaku Mediator tidak dilanggar, tidak akan ada konflik kepentingan yang ditimbulkan dari seorang advokat yang juga adalah mediator.
sumber: hukumonline.com