Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Arti “Pembebasan Tahanan Demi Hukum”

image|700x250
Mengapa istilah “pembebasan tahanan demi hukum” sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M.04-UM.01.06 Tahun 1983 tidak termasuk pembebasan tahanan berdasarkan putusan hakim yang berkekuatan tetap? Padahal pembebasan berdasarkan putusan hakim juga demi hukum?

32

Secara umum alasan pembebasan tahanan itu ada 4 (empat):
a. Pengeluaran tahanan karena penangguhan penahanan.
d. Karena tidak diperlukan lagi penahanan.
Apabila hukuman telah sesuai dengan masa tahanan yang dijalani.
Kepala Rumah Tahanan (“Rutan”) berwenang dan bertugas untuk mengeluarkan seorang tahanan dari Rutan apabila putusan pemidanaan yang dijatuhkan pengadilan terhadap tahanan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sedangkan hukuman pemidanaan yang dijatuhkan pengadilan sama lamanya dengan masa tahanan yang dijalani.
d. Pembebasan tahanan demi hukum.

“Pembebasan tahanan demi hukum” dan “pembebasan tahanan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang telah sesuai dengan masa tahanannya” merupakan dua alasan pembebasan tahanan yang berbeda dan terpisah satu sama lain.

Perbedaan: pembebasan tahanan demi hukum itu apabila masa tahanan telah habis tetapi tidak ada surat perpanjangan penahanan, meskipun sepuluh hari sebelumnya Rutan telah memberitahukan kepada instansi yang menahan dan ternyata tidak juga diperpanjang masa penahanannya. Sedangkan pembebasan tahanan karena putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah pembebasan tahanan karena putusan pidananya telah bersesuaian dengan masa tahanan yang dijalani terpidana. Perbedaan antara keduanya adalah terletak pada tingkat proses pemeriksaan. Pada pembebasan tahanan demi hukum, tingkat pemeriksaan masih dalam tahap proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan pengadilan. Sedangkan pembebasan berdasarkan masa tahanan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, tahap proses pemeriksaan sudah selesai. Persamaan: sifat yuridisnya sama-sama berdasar hukum atau demi hukum.

sumber: hukumonline.com