Utang yang dibuat oleh isteri tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan suami, tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada harta suami (utang pribadi tidak dapat diambil pelunasannya dari harta pribadi pasangan), dan tidak dapat diambil pelunasannya dari harta bersama (akibat tidak adanya persetujuan).
Kemudian mengenai penjaminan rumah, pemberi hak tanggungan (dalam hal ini objeknya adalah rumah sebagai harta bersama) adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek hak tanggungan yang bersangkutan. Dalam hal ini, isteri tidak memiliki kewenangan untuk bertindak sendiri atas harta bersama. Tindakan hukum berkaitan dengan harta bersama harus dilakukan dengan persetujuan pasangan.
Jadi, karena tidak ada persetujuan pasangan, penjaminan rumah dengan hak tanggungan tersebut tidak sah secara hukum, yang mengakibatkan rumah tersebut tidak dapat dieksekusi apabila isteri tidak dapat membayar utangnya.
Sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5090fb04045b4/apakah-utang-isteri-juga-merupakan-utang-suami?