Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Apakah suatu gugatan PTUN yang telah diputuskan di tingkat pertama dan banding kemudian pada tingkat kasasi bisa diputus?

BE Betty Cooper 8 years ago

hukum|690x246
Apakah suatu gugatan PTUN yang telah diputuskan di tingkat pertama dan banding kemudian pada tingkat kasasi bisa diputus; Batal Judex Factie diputus - Adili sendiri - Gugatan N.O.?

23

Berdasarkan pasal 131 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2004 dan UU No. 51 Tahun 2009 (UU PTUN), terhadap putusan tingkat terakhir Pengadilan dapat dimintakan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA). Acara pemeriksaan kasasi tersebut dilakukan menurut UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung.

Dalam prakteknya, pada tingkat kasasi, MA dapat mengadili sendiri dan dapat diputus gugatan penggugat N.O. (Niet Onvalnkelijk Verklard) atau tidak dapat diterima. Anda dapat melihat contohnya pada Yurisprudensi Putusan MA No. 95 K/TUN/2000, No. 93 K/TUN/199, No. 22 K/TUN/1998, dan No. 482 K/TUN/2003.

sumber: hukumonline.com