Terdapat pengecualian dari ketentuan sidang terbuka untuk umum yaitu sidang dinyatakan tertutup untuk umum untuk kasus-kasus tertentu, seperi dalam ranah hukum keluarga, pidana anak, kasus kesusilaan, dan beberapa kasus tertentu sebagaimana diatur dalam beberapa ketentuan berikut:
a. Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Apabila Majelis Hakim memandang bahwa sengketa yang disidangkan menyangkut ketertiban umum atau keselamatan negara, persidangan dapat dinyatakan tertutup untuk umum;
b. Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sidang pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan secara tertutup;
c. Pasal 141 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, perkara yang menyangkut kesusilaan, rahasia militer dan/atau rahasia negara disidangkan secara tertutup;
Sumber: hukumonline.com