Tidak ada ketentuan yang melarang seseorang yang tidak memiliki agama/kepercayaan untuk bersaksi di persidangan. Akan tetapi, perlu diingat bahwa saksi harus bersumpah atau berjanji sebelum memberikan keterangannya. Oleh karena itu, menurut kami, tidak menjadi masalah apakah saksi mempunyai agama/kepercayaan atau tidak, selama saksi tersebut mau berjanji untuk mengatakan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya.
Sumber: hukumonline.com