Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Apakah Paman Boleh Jadi Saksi dalam Perkara Perdata?

DE Dean Vanessa 8 years ago

hukum|690x372
Teman saya sedang mengajukan gugatan di pengadilan negeri tentang sengketa tanah dengan orang lain yang bukan keluarga sama sekali. Untuk pengajuan saksi, teman saya bermaksud mengajukan pamannya (adik dari ibu) untuk bersaksi. Bolehkah paman tersebut bersaksi?

19

Adapun bunyi Pasal 145 HIR tersebut adalah sebagai berikut:
“Yang tidak dapat didengar sebagai saksi adalah:
1. keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah satu pihak menurut keturunan yang lurus;
2. istri atau suami dari salah satu pihak, meskipun sudah ada perceraian;
3. anak-anak yang umumnya tidak dapat diketahui pasti, bahwa mereka sudah berusia 15 (lima
1. belas) tahun;
4. orang gila, meskipun ia terkadang-kadang mempunyai ingatan terang.”

Dari penjelasan Pasal 145 HIR tersebut, pada ayat 1 terdapat kata- kata “Keluarga semenda dari salah satu pihak menurut keturunan yang lurus”, kalimat ini memiliki makna hubungan keluarga dengan orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat.
Selain itu, pada Pasal 146 HIR juga mengatur mengenai orang-orang yang memiliki hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi, yaitu:
1. saudara laki dan saudara perempuan, dan ipar laki-laki dan perempuan dari salah satu pihak;
2. keluarga sedarah menurut keturunan yang lurus dan saudara laki-laki dan perempuan dari laki atau isteri salah satu pihak;
3. semua orang yang karena kedudukan pekerjaan atau jabatannya yang syah, diwajibkan menyimpan rahasia; tetapi semata-mata hanya mengenai hal demikian yang dipercayakan padanya.

Dengan demikian, paman dari teman Anda dapat menjadi saksi dan dapat didengar keterangannya di pengadilan tentang perkara perdata yang teman Anda hadapi.

sumber: hukumonline