Apabila majalah tersebut hanya berisi suatu ajaran atau edukasi agama tertentu tanpa maksud di dalamnya menyampaikan pernyataan atau ungkapan permusuhan atau kebencian, maka penyebar majalah itu tidak dapat dipidana. Namun, apabila konten majalah itu merupakan ungkapan kebencian terhadap agama tertentu, maka pelakunya dapat dipidana.