
Korupsi sudah menjadi penyakit parah di negeri ini dan sangat sulit untuk disembuhkan. Hampir setiap hari kasus korupsi ditonton dan dengar melalui pemberitaan di media massa oleh masyarakat.
Bosan dan jenuh mungkin begitulah yang dirasakan masyarakat ketika melihat dan mendengar pemberitaan seputar korupsi. Tapi itulah kenyataannya, pelaku dugaan tindak pidana korupsi datang silih berganti. Belum tuntas satu kasus diputus pengadilan, tertangkap lagi pelaku dugaan korupsi berikutnya. Bahkan diantaranya terdapat pejabat negeri ini, mereka tertangkap dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tingginya kejahatan korupsi di Indonesia menyebabkan kejahatan korupsi tersebut masuk dalam kategori kejahatan luar biasa atau dikenal dengan extraordinary crime. Sebagai kejahatan luar biasa, tentu saja penanganannya harus dengan cara yang tidak sama dengan kejahatan lainnya, sebagaimana yang terdapat dalam ketentuan hukum pidana umum.
Dalam hukum di Indonesia sendiri terdapat beberapa kejahatan yang memuat ancaman hukuman mati, dan salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Akan tetapi dalam prakteknya sendiri ancaman penerapan hukuman mati sampai saat ini masih merupakan perdebatan yang tidak berkesudahan dikalangan praktisi hukum, LSM, akademisi dan masyarakat umum. Tidak sedikit yang menolak dan menyetujui hukuman mati dijatuhkan. Kalangan yang menolak berargumen bahwa eksekusi hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28A, 28I UUD NRI 1945, Pasal 4 dan 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Jadi Youdics bagaimana tanggapanmu? Apakah koruptor memang layak dijatuhi hukuman mati?
[details="Referensi"]
- Adnan Buyung Nasution, Beberapa Catatan tentang Hukuman Mati di Indonesia, Makalah yang Disampaikan dalam Forum Kajian Islam oleh Senat Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, (Depok: Tahun 1997)
- Jesi Aryanto, Legitimasi Hukuman Mati di Indonesia dalam Kaitannya dengan Hak Hidup, Jurnal Hukum Adil, Fakultas Hukum Universitas Yarsi, Jakarta, Volume 2 No. 2 Agustus 2011
[/details]