Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Apakah Keputusan KPU Termasuk Keputusan Tata Usaha Negara?

VE Velly 8 years ago

hukum|690x246
Apakah surat ketetapan yang dikeluarkan oleh KPU merupakan objek TUN? Karena sepengetahuan saya bahwa yang menjadi objek TUN itu adalah surat (ketetepan, keputusan, dll.) yang dikeluarkan oleh pejabat. Namun, yang kita ketahui bahwa KPU adalah lembaga independen, bukan pejabat negara.

28

mengenai ketetapan atau keputusan KPU apakah termasuk objek Tata Usaha Negara (“TUN”), maka kita perlu merujuk pada peraturan-peraturan yang berhubungan dengan objek TUN yaitu UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah yaitu dengan UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 9/2004”), dan terakhir dengan UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 51/2009”).

Hal yang menjadi objek dalam sengketa TUN adalah Keputusan TUN (lihat Pasal 1 angka 10 UU PTUN). Pengertian dari Keputusan TUN adalah (Pasal 1 angka 9 UU 51/2009):

“…..suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”

Jadi, Keputusan TUN bukan hanya penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat, tetapi juga oleh badan.

Jelas bahwa Keputusan KPU pusat maupun KPU daerah/KPUD mengenai hasil pemilihan umum bukan termasuk Keputusan TUN, sehingga tidak dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan, dalam hal ini Pengadilan TUN (“PTUN”). Adapun lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus perselisihan mengenai hasil pemilihan umum adalah Mahkamah Konstitusi (lihat Pasal 10 ayat [1] huruf d UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011).

Sedangkan, keputusan KPU yang dapat digugat ke PTUN adalah keputusan KPU yang bukan mengenai hasil pemilihan umum. Hal ini didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Sengketa Mengenai Pemilihan Umum Kepala Daerah (“SEMA 7/2010”).

sumber: hukumonline.com