Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Apakah IMTA Diwajibkan Jika TKA Tidak Bekerja di Indonesia?

Apakah IMTA Diwajibkan Jika TKA Tidak Bekerja di Indonesia?
image|506x291

19

Tenaga Kerja Asing yang menduduki jabatan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau anggota Pembina, anggota Pengurus, anggota Pengawas yang berdomisili di luar negeri tidak wajib memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (“IMTA”).

Sumber: hukumonline.com