Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Apakah Hibah Saham Termasuk Harta Gono Gini?

MA Maulida Sabrina 8 years ago

56876_75838_hakim|633x300

Apakah saham yang dihibahkan dari sebuah perusahaan kepada seseorang dengan status menikah termasuk dalam harta gono gini seseorang tersebut?

25

Pertama harus dilihat terlebih dahulu kapan perkawinan orang tersebut terjadi. Apakah sebelum berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), atau setelah berlakunya UU Perkawinan. UU Perkawinan itu sendiri berlaku 2 Januari 1974 (Pasal 67 ayat (1) UU Perkawinan). Kami akan menjelaskan keduanya sebagai berikut:

  1. Sebelum berlakunya UU Perkawinan

Sebelum berlakunya UU Perkawinan, maka mengenai harta dalam perkawinan merujuk pada ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”). Pasal 119 KUHPer menyebutkan bahwa sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antarà suami isteri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami isteri.

Ini berarti bahwa semua harta yang dimiliki oleh si suami dan istri sebelum perkawinan menjadi bagian dari harta bersama, begitu pula dengan harta yang diperoleh dalam perkawinan, akan menjadi harta bersama atau harta gono gini.

Dalam hal ini, maka hibah saham yang diberikan kepada orang tersebut akan menjadi bagian dari harta bersama dalam perkawinannya. Akan tetapi, hibah saham tersebut tidak menjadi bagian dari harta bersama jika sebelumnya ada perjanjian perkawinan yang mengatur mengenai harta si istri dan suami (Pasal 139 KUHPer).

  1. Setelah berlakunya UU Perkawinan

Sedangkan dalam hal perkawinan orang itu terjadi setelah berlakunya UU Perkawinan, maka merujuk pada Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan, harta benda yang diperoleh oleh suami atau istri sebagai hadiah atau warisan, menjadi harta bawaan:

Ini berarti hibah saham yang diberikan kepada orang tersebut tidak akan menjadi bagian dalam harta bersama, melainkan merupakan harta bawaan. Yang mana atas harta bawaan, pihak tersebut mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta yang berasal dari hibah tersebut (Pasal 36 ayat (2) UU Perkawinan).

sumber: www.hukumonline.com