Menurut kami, tetap dilantiknya calon kepala daerah terpilih ini adalah wujud keadilan itu sendiri dengan menjunjung asas praduga tak bersalah, dimana setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sumber: hukumonline.com