Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Apakah Bank Boleh Menyita Rumah Beserta Isinya?

MA Maulida Sabrina 8 years ago

56876_75838_hakim|633x300

Apakah bank boleh menyita rumah beserta seluruh isi rumah beserta tanah yang dijadikan Hak Tanggungan atau hanya bangunan dan tanah saja?

18

Jika tanah dan bangunan yang diperjanjikan sebagai objek Hak Tanggungan dalam perjanjian Hak Tanggungan, maka kreditur atau Bank dapat mengeksekusi objek jaminan tersebut dalam hal debitur wanprestasi (Pasal 6 UU Hak Tanggungan). Akan tetapi, Bank tidak boleh ikut menyita seluruh isi rumah yang berada dalam bangunan yang dijadikan objek Hak Tanggungan karena isi rumah tidak termasuk ke dalam benda yang dijadikan objek jaminan Hak Tanggungan dan tidak dapat dijaminkan juga dengan Hak Tanggungan.