Asas Legalitas tidak hanya ada dalam Hukum Pidana, tetapi juga ada dalam Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara.
Asas Legalitas disebut dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”) bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.
Sementara, pada HAN dan HTN, Asas Legalitas dinyatakan sebagai berikut:
- a. Hukum Administrasi Negara: pejabat dalam wewenangnya harus melaksanakan keputusan dengan sesuai aturan yang ada;
- b. Hukum Tata Negara: Negara terbentuk dan berdiri dengan adanya pemerintahan yang berdasarkan aturan yang ada dan dalam pemerintahan tersebut adalah rakyat yang ditunjuk oleh rakyat untuk memimpin.
sumber: www.hukumonline.com