Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Apakah asas legalitas hanya berlaku di hukum pidana?

BI Bibin 8 years ago

56876_75838_hakim|633x300

Apakah Asas Legalitas hanya berlaku dalam Hukum Pidana atau berlaku juga dalam bidang hukum lain, misalnya HTN atau HAN?

18

Asas Legalitas tidak hanya ada dalam Hukum Pidana, tetapi juga ada dalam Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara.

Asas Legalitas disebut dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”) bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.

Sementara, pada HAN dan HTN, Asas Legalitas dinyatakan sebagai berikut:
- a. Hukum Administrasi Negara: pejabat dalam wewenangnya harus melaksanakan keputusan dengan sesuai aturan yang ada;
- b. Hukum Tata Negara: Negara terbentuk dan berdiri dengan adanya pemerintahan yang berdasarkan aturan yang ada dan dalam pemerintahan tersebut adalah rakyat yang ditunjuk oleh rakyat untuk memimpin.

sumber: www.hukumonline.com