Hak preventif adalah hak untuk mencegah pelanggaran atau kerugian dari hak primer. Hak preventif ini dapat dipaksakan oleh hukum (judicial), atau dapat secara sukarela dilaksanakan oleh para pihak (extrajudicial). Hal ini juga berlaku untuk hak reparatif. Hak reparatif meliputi hak atas pemulihan ke keadaan semula, hak untuk berbuat menurut hukum, dan hak atas ganti kerugian.