Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Apa yang dimaksud dengan Delik Culpa?

VE Velly 8 years ago

12345609|670x335
Delik yaitu perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang; tindak pidana.

19

Delik culpa adalah delik yang memuat kealpaan sebagai salah satu unsur. Pada umumnya, kealpaan (culpa) dibedakan atas:
1. Kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld). Dalam hal ini si pelaku telah membayangkan atau menduga akan timbulnya suatu akibat, akan tetapi ia berusaha utnutk mencegah, toh timbul jug akibat tersebut.
2. Kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld). Dalam hal ini, si pelaku tidak membayangkan atau menduka akan timbulnya suatu akibat yang dilarang dan diancam hukuman oleh undang-undang, sedang ia seharusnya memperhitungkan akan timbulnya suatu akibat.

Dalam hal unsur kesalahan ini, perlu dicermati perbedaan antara “kealpaan yang disadari” dengan dolus eventualis yang hampir memiliki persamaan.