Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Apa sanksi jika resign tanpa ijin atau pemberitahuan sebelumnya ?

LA Lass Eli 8 years ago

hukum tenaga kerja|690x300

Karena sesuatu hal, saya ingin mengajukan resign di perusahaan saya. tetapi saya lupa untuk memberitahukan ke atasan satu bulan sebelumnya. Apa sanksinya jika saya tetap mengundurkan diri dari perusahaan tanpa ijin atau pemberitahuan sebelumnya ?

26

Salah satu syarat yang wajib dipenuhi pekerja yang ingin mengundurkan diri adalah mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri. Aturan jangka waktu ini bertujuan agar perusahaan mempunyai waktu untuk mencari pengganti pekerja yang ingin mengundurkan diri.

Mengenai apa sanksi jika mengundurkan diri tanpa one month notice, UU Ketenagakerjaan dan Kepmenaker 78/2001 tidak memberikan ketentuan mengenai hal tersebut. Oleh karena itu Anda harus melihat apakah dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau perjanjian kerja diatur mengenai hal itu.

[details="Referensi"]
hukumonline.com
[/details]