Perbuatan mengejek dan menjelekkan yang dilakukan dengan menuduh suatu perbuatan tertentu dengan maksud untuk diketahui oleh orang banyak dan perbuatan tersebut adalah perbuatan yang memalukan, termasuk tindak pidana pencemaran nama baik yang pelakunya diancam dengan Pasal 310 KUHP.
Perbuatan mengejek dan menjelekkan di jejaring sosial dapat diancam pidana sebagaimana terdapat dalam Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang perbuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar.
Sumber: hukumonline.com