Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Apa Sanksi Bagi Sekolah yang Tidak Menggelar Kegiatan Upacara Bendera?

EL eli 8 years ago

apakah ada sanksi bagi sekolah jika tidak ada kegiatan upacara bendera, terutama sekolah yang berstatus negeri dan apakah ada tindak pidananya jika yang membuat peraturan tersebut adalah kepala sekolah yang bersangkutan?

image|470x313

20

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga telah mewajibkan semua sekolah, baik negeri maupun swasta untuk menggelar upacara bendera setiap hari Senin. Demikian informasi yang kami dapatkan dalam artikel Seluruh Sekolah Wajib Gelar Upacara Bendera Setiap Senin yang kami akses dari laman media Kompas. Kegiatan wajib ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti (“Permendikbud 23/2015”).

Namun sayangnya, Permendikbud 23/2015 ini tidak diatur soal sanksi bagi sekolah yang tidak menggelar upacara sebagai gerakan penumbuhan budi pekerti yang dimaksud.

Sementara soal sanksi pidana bagi kepala sekolah yang bersangkutan yang membuat aturan tentang tidak ada kegiatan upacara bendera, berdasarkan penelusuran kami tidak ada pasal yang mengaturnya secara khusus. Namun, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (yang saat itu dijabat oleh) Anies Baswedan mengatakan bahwa jika ada sekolah yang tidak mau melaksanakan upacara bendera, maka kepala sekolahnya nanti akan dapat teguran.

Sumber: hukumonline.com