Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Apa saja jenis perusahaan menurut hukum perusahaan?

SO Sonia Elisurya 8 years ago

Perusahaan terdiri dari beberapa jenis menurut hukum perusahaan
image|750x200

19

Bentuk hukum perusahan yang sudah diatur dalam aturan perundangan adalah bentuk organisasi atau badan usaha, misalnya:
• Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV) diatur dalam KUHDagang, dan tidak termasuk badan hukum.
• Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 tahun 2007, termasuk badan hukum kategori Badan Usaha Milik Swasta.
• Koperasi diatur dalam UU No. 25 tahun 1992, termasuk badan hukum kategori Badan Usaha Milik Swasta.
• Perum dan Persero diatur dalam UU No. 9 tahun 1969, termasuk badan hukum kategori Badan Usaha Milik Negara.

Sumber:
https://studihukum.wordpress.com/category/16-hukum-ekonomi/