Antropologi hukum membantu untuk mempertahankan hukum dalam mengatur pembangunan atas negara ini secara utuh, baik fisik maupun mental, dengan memberikan sebuah kajian yang analitis terkait dengan budaya manusia atau masyarakat yang diatur oleh hukum.
Pembangunan identitas sebenarnya dapat direkayasa melalui pembentukan sebuah instrument hukum yang memaksa anggota masyarakat untuk dapat memahami sebuah identitas bangsa dalam jangka panjang. Tapi untuk mendapatkan sebuah instrument hukum yang dapat bertahan hingga tujuan tersebut tercapai bahkan dapat membuat budaya baru dalam masyarakat, pembuat instrument hukum tersebut haruslah memahami karakteristik masyarakat dimana hukum tersebut akan diterapkan dalam suatu kurun waktu tertentu.
Misalnya masyarakat Jakarta yang sangat beragam dan kebanyakan pendatang. Maka perlu sebuah kajian yang matang dari secara antropologis terkait kebudayaan masyarakat urban sehingga hukum yang diterapkan bias benar-benar efektif. Pembangunan identitas ini dapat dikaitkan dengan pendidikan mengenai kebudayaan bangsa yang secara kontinyu diberikan kepada siswa maupun masyarakat.
Karakteristik masyarakat Indonesia terkadang ialah jika tidak dipaksa dan kurang menguntungkan untuk diri dalam jangka pendek maka akan sulit masyarakat menerima sebuah perbaikan yang telah dirancang oleh pemerintah. Oleh karena itu, perlu adanya sedikit paksaan dalam menanamkan pendidikan kebudayaan bangsa sebagai salah satu upaya pembangunan identitas bangsa dengan membuat peraturan yang mengatur tentang kewajiban masyarakat untuk mempelajarinya.