Yang menjadi perbedaan uang pesangon, UPMK dan UPH adalah pada keadaan PHK seperti apa uang tersebut diberikan.
Bagi karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri (resign), maka hak-hak yang diperoleh yaitu:
1. Uang Penggantian Hak (UPH)
2. Uang Pisah khusus bagi karyawan yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung; yang besar dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama; dan khusus bagi karyawan yang memenuhi syarat-syarat tertentu seperti yang kami sebut sebelumnya
3. Uang Penghargaan Masa Kerja apabila pengusaha mengaturnya di dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
Sumber: hukumonline.com