
MA (Mahkamah Agung) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan mahkamah konstitusi (MK) dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. KY (Komisi Yudisial) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan undang-undang dasar Negara republik indonesia tahun 1945 yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan indonesia.
22