Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Apa perbedaan antara restorative justice dan alternative dispute resolution?

VE Velly 8 years ago

hukum|690x246
Apa perbedaan antara restorative justice dan alternative dispute resolution?

27

Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU SPPA, keadilan restoratif adalah pendekatan yang digunakan dalam pelaksanaan diversi, yaitu penyelesaian perkara pidana anak dengan cara musyawarah yang melibatkan Anak dan orang tua/Walinya, korban dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional. Akan tetapi, proses diversi ini hanya dapat dilakukan untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana (Pasal 7 UU SPPA).

Pengertian alternatif penyelesaian sengketa (“APS”) diatur dalam Pasal 1 angka 10 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang berbunyi sebagai berikut:
“Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.”

Berbeda halnya dengan keadilan restoratif yang merupakan bentuk penyelesaian di luar pengadilan untuk perkara pidana khususnya pidana anak, APS merupakan bentuk penyelesaian di luar pengadilan untuk perkara perdata.

Jadi, perbedaan antara keadilan restoratif dengan alternatif penyelesaian sengketa adalah keadilan restoratif digunakan untuk menyelesaikan perkara pidana anak sedangkan APS digunakan untuk menyelesaikan perkara perdata. Persamaan di antara keduanya adalah merupakan bentuk penyelesaian di luar jalur pengadilan.

sumber: hukumonline.com