Dasar hukum forensik selain yang terdapat dalam KUHP dan KUHAP antara lain adalah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Kedokteran Kepolisian. Salah satu jenis forensik yang sering dipakai dalam mengungkap suatu tindak pidana adalah Kedokteran Forensik.
Sumber: hukumonline.com