Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Apa Arti Inter Alia?

AN Anvel 8 years ago

hukum|690x246
Dalam berbagai konvensi internasional, saya sering menemukan frasa "inter alia". Apakah yang sebenarnya dimaksud dengan frasa tersebut dan bagaimana penerapannya dalam sebuah instrumen hukum?

16

Frasa “inter alia” memang cukup lazim di digunakan dalam sejumlah konvensi internasional. Mengenai definisinya, di dalam situs Merriam-Webster.com dijelaskan bahwa inter alia berasal dari Bahasa Latin yang berarti among other things. Di dalam situs tersebut juga disebutkan bahwa frasa inter alia diketahui pertama kali digunakan pada tahun 1665.

Definisi lebih teknis mengenai frasa inter alia dapat kita temukan dalam situs Legal-Explanations.com, yaitu
“Latin term for among other things. It is a phrase used in legal proceedings that few facts stated are only part of the entire facts or rules and not the entire thing.”

(terjemahan bebas: inter alia merupakan frasa Latin untuk ‘di antara hal-hal lainnya’. Frasa ini digunakan dalam proses-proses hukum dimana beberapa fakta yang dikemukakan hanyalah sebagian dari keseluruhan fakta-fakta atau aturan-aturan dan bukan secara keseluruhan.)

Dalam United Nations Convention Against Corruptions atau Konvensi Anti-Korupsi yang telah disahkan dengan UU No. 7 Tahun 2006. Frasa inter alia dapat kita temukan dalam Pasal 9 ayat (2) Konvensi Anti Korupsi sebagai berikut:

“Each State Party shall, in accordance with the fundamental principles of its legal system, take appropriate measures to promote transparency and accountability in the management of public finances. Such measures shall encompass, inter alia:
a) Procedures for the adoption of the national budget;
b) Timely reporting on revenue and expenditure;
c) A system of accounting and auditing standards and related oversight;
d) Effective and efficient systems of risk management and internal control; and
e) Where appropriate, corrective action in the case of failure to comply with the requirements established in this paragraph.”

Dari pasal tersebut juga tampak bahwa frasa “inter alia” digunakan untuk menyebutkan beberapa tindakan yang harus diambil oleh negara-negara peserta Konvensi untuk mempromosikan transparansi dan akuntabilitas dalam manajemen keuangan publik yaitu “antara lain” beberapa hal tersebut di atas. Jadi, penggunaan “inter alia” adalah saat ada beberapa hal yang dikemukakan, namun tidak terbatas pada hal-hal yang disebutkan, untuk itu digunakanlah frasa “inter alia” atau “antara lain”.

sumber: hukumonline.com