Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Apa Arti Frasa 'Demi Hukum'?

AN Anvel 8 years ago

hukum|690x246
Apakah pengertian "demi hukum" sebagaimana tersebut dalam peraturan perundang-undangan? Apakah memiliki arti otomatis atau harus ada pengesahan/legalitas dari Pengadilan?

19

beberapa peraturan perundang-undangan yang memuat frasa “demi hukum”:
1. Pasal 197 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”):
“Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, i, j, k dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.”

  1. Pasal 9 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.HH-24.PK.01.01.01 Tahun 2011 tentang Pengeluaran Tahanan Demi Hukum (“Permenhukham 24/2011”):
    “Dalam hal pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan terhadap Tahanan telah sama dengan masa Penahanan yang telah dijalankan, Kepala Rutan atau Kepala Lapas mengeluarkan Tahanan demi hukum pada hari ditetapkannya putusan pengadilan terhadap Tahanan yang bersangkutan.”

(a) Frasa “demi hukum” dalam peraturan perundang-undangan
Istilah “demi hukum” dalam peraturan perundang-undangan seringkali ditemukan dalam berbagai bentuk, misalnya dalam dua peraturan perundang-undangan yang telah dijabarkan di atas. Berangkat dari maksud istilah ‘demi hukum’ secara harfiah yang telah dijelaskan sebelumnya, maka pengertian berbagai istilah ini ditujukan agar tercapainya tujuan hukum dibentuk yakni suatu keadilan. Oleh karena itu, frasa "batal demi hukum" dalam Pasal 9 Permenhukham 24/2011 di atas memiliki arti bahwa pengeluaran tahanan tersebut dimaksudkan untuk tercapainya suatu keadilan menurut hukum yang berlaku. Definisi ini tentunya memiliki pengertian yang berbeda dengan Pasal 197 ayat (2) KUHAP yang mengandung kalimat mengakibatkan "putusan batal demi hukum". Batal demi hukum, selaras dengan pengertian dalam ranah perjanjian atau hukum perikatan yang akan dijabarkan selanjutnya, memiliki arti dianggap tidak pernah ada atau terjadi. Hal ini mengakibatkan tanpa adanya suatu putusan atau pengesahan lebih lanjut dari Pengadilan atau instansi lain, perbuatan atau obyek yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait (yang dalam pasal ini adalah berupa putusan) secara otomatis dianggap tidak pernah ada dan terjadi.

(b) Frasa “demi hukum” dalam ranah hukum perjanjian atau hukum perikatan
Selain dalam peraturan perundang-undangan, ayat-ayat dalam suatu perjanjian juga sering kali memuat frasa batal demi hukum. Mengenai hal tersebut, dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) diatur mengenai syarat sahnya perjanjian yakni:
a. Kesepakatan para pihak dalam perjanjian
b. Kecakapan para pihak dalam perjanjian
c. Suatu hal tertentu
d. Sebab yang halal

Syarat a dan b melekat pada subyek atau para pihak yang membuat perjanjian oleh karena itu sering disebut sebagai syarat subyektif. Sedangkan, syarat c dan d melekat pada isi dari perjanjian itu sendiri oleh karena itu sering disebut sebagai syarat objektif. Jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan sedangkan jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian tersebut adalah batal demi hukum.

sumber: hukumonline.com