Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Apa akibat hukum jika Notaris dinyatakan Pailit ?

pailit atau bangkrut|690x300

Ketika seorang notaris menyatakan firma notarisnya mengalami kebangkrutan atau pailit, apa saja konsekuensi hukum yang diterima apabila pengadilan menyatakan bahwa firma notaris tersebut benar-benar pailit ?

21

Notaris diberhentikan secara tidak hormat karena dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menurut hemat kami, rehabilitasi debitor pailit tidak menyebabkan notaris diangkat kembali oleh Menteri. Rehabillitasi itu sendiri adalah pemulihan nama baik Debitor yang semula dinyatakan pailit, melalui putusan Pengadilan yang berisi keterangan bahwa Debitor telah memenuhi kewajibannya.

Rehabilitasi debitor pailit tidak menyebabkan notaris diangkat kembali oleh Menteri karena Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sendiri hanya mengatur mengenai pengangkatan kembali notaris untuk notaris yang diberhentikan secara sementara karena dalam proses pailit, jadi bukan karena dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tidak ada pengaturan lainnya mengenai pengangkatan kembali notaris yang telah diberhentikan, baik secara hormat maupun tidak hormat. Oleh karena itu, menurut kami, rehabilitasi pailit tidak menyebabkan seorang notaris yang telah diberhentikan karena dinyatakan pailit dapat kembali diangkat menjadi notaris oleh Menteri.

Jadi, rehabilitasi bukanlah mengembalikan keadaan hukum debitor seperti semula sama dengan keadaan sebelum pailit, melainkan hanya pemulihan nama baiknya saja.

Sumber: hukumonline.com

Berdasarkan UU No. 30/2004 tentang Jabatan Notaris, Pasal 12 huruf A menyatakan notaris dapat diberhentikan dengan tidak hormat akibat dinyatakan pailit.

Dari Undang-undang tersebut sudah jelas disebutkan bahwa akibat hukum dari kepailitan bagi seorang notaris adalah diberhentikan dengan tidak hormat. Konsekuensi lanjutan dari diberhentikan dengan tidak hormat adalah, seseorang tersebut tidak dapat lagi mendaftarkan dirinya menjadi seorang notaris.