Aksi Walk Out oleh Penasihat Hukum
Jika yang walk out itu adalah penasihat hukum, akibat hukumnya adalah hilangnya kesempatan yang diberikan untuk menggali kebenaran fakta-fakta persidangan yang seharusnya bisa didapat dari keterangan para saksi di persidangan. Menggali fakta-fakta persidangan sangat dibutuhkan untuk menentukan strategi pembelaan oleh penasihat hukum. Sehingga jika tidak dilakukan, yang rugi adalah terdakwa sendiri.
Jika Terdakwa keberatan dengan sikap penasihat hukum tersebut, Terdakwa bisa meminta kepada Majelis Hakim untuk mengganti penasihat hukumnya. Juga, Terdakwa bisa melaporkan si penasihat hukum (advokat) kepada organiasi advokat tempat si penasihat hukum terdaftar menjadi anggota karena si penasihat hukum sudah menelantarkan Terdakwa di persidangan.
Sebagai contoh suatu persidangan dimana penasihat hukumnya melakukan walk out adalah persidangan perkara Anggodo Widjojo di Pengadilan Tipikor sebagaimana diberitakan dalam artikel Rekaman Tak Ada, Pengacara Anggodo Walk Out. Aksi ini dilakukan oleh Tim Penasihat Hukum O.C. Kaligis lantaran Penuntut Umum belum bisa menghadirkan rekaman percakapan. Namun Kaligis dan tim penasihat hukum Anggodo tak sepenuhnya meninggalkan ruang sidang. Mereka duduk di kursi pengunjung.
Aksi Walk Out oleh Hakim
Hakim dilarang walk out. Jika keamanan persidangan dan kemanan pribadi para hakim tidak terjamin, sidang dihentikan dan ketua majelis hakim meminta kepada Ketua Mahkamah Agung RI (melalui Ketua Pengadilan Negeri) agar lokasi persidangan dipindahkan ke pengadilan di kota lain.
Jika salah satu anggota majelis hakim walk out, ketua majelis hakim meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk mengganti hakim tersebut dengan hakim lain. Jika seluruh majelis hakim yang walk out, ketua Pengadilan wajib mengganti majelis hakim tersebut dengan hakim lain.
Dalam praktik, sangat jarang hakim melakukan walk out. Yang pernah terjadi adalah hakim menghentikan persidangan karena faktor keamanan yang tidak terjamin dan persidangan dipindahkan ke pengadilan di kota lain. Atau, hakim mengundurkan diri, karena ada benturan kepentingan atau conflict of interest dengan salah satu pihak yang berperkara.
Sumber