Sejauh ini, kami belum menemukan peraturan perundang-undangan yang secara tegas melarang Warga Negara Indonesia untuk membuat tato atau merajah bagian tubuhnya. Namun, berkaitan dengan tato ada beberapa peraturan yang sebaiknya Anda juga harus perhatikan, yaitu:
Pasal 28 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah (“PP 7/2011”), yang berbunyi sebagai berikut:
(3) Pendonor darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan kesehatan.
(4) Pendonor darah harus memberikan informasi yang benar perihal kesehatan dan perilaku hidupnya
Dan kita lihat lagi di ketentuan penjelasan Pasal 28 ayat (3) dan ayat (4) PP 7/2011, yaitu :
(3) Yang dimaksud dengan “persyaratan kesehatan” antara lain keadaan umum calon pendonor darah tidak tampak sakit, tidak dalam pengaruh obat-obatan, memenuhi ketentuan umur, berat badan, suhu tubuh, nadi, tekanan darah, hemoglobin, ketentuan setelah haid, kehamilan dan menyusui, jarak penyumbangan darah dan persyaratan lainnya meliputi keadaan kulit, riwayat transfusi darah, penyakit infeksi, riwayat imunisasi dan vaksinasi, riwayat operasi, riwayat pengobatan, obat-obat narkotika dan alkohol serta ketentuan tato, tindik, dan tusuk jarum.
(4) Yang dimaksud dengan “perilaku hidupnya” adalah kebiasaan yang berdampak buruk bagi kesehatan seperti penyalahgunaan obat dengan jarum suntik, seks bebas termasuk homoseksualitas, biseksualitas, melakukan pelukaan kulit, tato, dan upacara dengan darah (melukai).
Selain itu, Anda juga perlu memperhatikan dampak dari penggunaan tato tubuh apabila Anda memutuskan untuk berkarir menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil, termasuk menjadi anggota Tentara Negara Indonesia (TNI).
sumber: hukumonline.com