
Penanganan pandemi tentu saja membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu pemerintah bermaksud memperluas basis pajak atau tax base (jenis barang dan jasa yang dikenai pajak), tax ratio, dan menaikan PPN (pajak pertambahan nilai) dari semula 10 persen menjadi 12 persen. Ketiganya dimasukan dalam usulan Perubahan Kelima atas Undang-Undang Perubahan No 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU Perpajakan) yang sedang dibahas bersama Dewan Perwailan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Selain mengusulkan kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 12 persen, pemerintah untuk azas keadilan, sedang mempertimbangkan pengenaan PPN 12 persen dan 15 persen atau dengan sistem multi tarif. Selain untuk menangani pandemi Covid-19, hal ini juga diperlukan untuk memulihkan ekonomi negara.
Terkait hal ini, setujukah kamu dengan perluasan basis pajak yang dicanangkan pemerintah?
