
Bunga Bank adalah sejumlah imbalan yang diberikan oleh pihak bank kepada nasabah atas dana yang disimpan nasabah di bank tersebut, dihitung berdasarkan persentase tertentu yang telah ditetapkan dari pokok simpanan dan jangka waktu simpanan.
Hingga kini masih menjadi kontroversi tentang dampak bunga bank dan apakah bunga bank termasuk riba atau tidak. Para ulama juga berbeda pendapat tentang bunga bank dan riba. Pertama, ulama salaf mengatakan bahwa bunga bank adalah termasuk kategori riba (haram). Keharaman bunga bank karena adanya unsur saling mendhalimi dan ketidakadilan. Kedua, ulama modernis berpendapat bahwa bunga bank dapat dikategorikan riba jika bunga bank tersebut berlipat ganda dan eksploitatif. Pendapat ketiga, mereka yang memahami ayat-ayat riba yang lebih melihat pada aspek moral dari pada legal-formalnya. Sehingga mereka berpendapat bahwa hukum bunga bank menjadi fleksibel dan relatif.
Bagaimana pendapat youdics terkait hal ini?
[details="Sumber"]
Marwini. 2017. Kontroversi Riba dalam Perbankan Konvensional dan Dampaknya Terhadap Perekonomian. Jurnal Hukum Bisnis dan Islam, Vol. 9, No.1
[/details]