Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Hal penting yang harus diketahui dari Roadmap E-Commerce

BA Bambang Susanto 8 years ago


Setelah lama ditunggu, roadmap untuk e-commerce yang selama ini disusun oleh pemerintah Indonesia akhirnya diumumkan pada tanggal 10 November 2016 kemarin. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, yang didampingi oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Tak tanggung-tanggung, roadmap e-commerce tersebut pun langsung menjadi Paket Kebijakan Ekonomi ke-14 dari Presiden Joko Widodo. Keseriusan pemerintah ini diharapkan bisa membantu mewujudkan target nilai e-commerce sebesar US$130 miliar (sekitar Rp1.756 triliun) pada tahun 2020.

apa saja hal penting yang harus diketahui dari Roadmap E-Commerce?

20

Hal-hal penting yang perlu diperhatikan dari Roadmap E-Commerce adalah:
1. Penggunaan dana USO untuk startup
Pemerintah Indonesia sepertinya beranggapan kalau pendanaan merupakan salah satu hal yang sangat dibutuhkan oleh para startup tanah air saat ini. Karena itu, mereka pun memutuskan untuk menyisihkan dana Universal Service Obligation (USO) untuk diberikan kepada UKM digital dan e-commerce.

USO sendiri merupakan dana yang dikumpulkan pemerintah dari berbagai perusahaan telekomunikasi untuk membangun jaringan telekomunikasi di daerah-daerah tertentu sejak tahun 2005. Meski berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp2 triliun setiap tahun, namun dana USO tersebut ternyata gagal dimanfaatkan dengan baik, sehingga harus dihentikan pengumpulannya pada tahun 2015.
Menurut aturan yang berlaku saat ini, hanya ada 122 daerah di Indonesia yang diperbolehkan menerima dana USO, seperti Nias, Sumbawa, Bima, hingga Jayawijaya. Menkominfo Rudiantara sendiri telah melontarkan wacana penggunaan dana USO untuk startup sejak tahun 2015 silam.
Selain mendorong penggunaan dana USO, roadmap e-commerce juga menyebut Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disubsidi pemerintah, pengumpulan dana dengan crowfunding, serta angel investor sebagai sumber pendanaan yang bisa dimanfaatkan oleh para pelaku e-commerce.

2. Pembuatan program inkubator nasional
Selain memberi bantuan dalam hal pendanaan, pemerintah juga berniat untuk “mendidik” para startup dan pelaku e-commerce dengan program inkubator nasional. Program ini nantinya akan berjalan dengan dana hibah.

Di luar itu, pemerintah juga akan memberikan edukasi serta mengkampanyekan kesadaran e-commerce kepada konsumen, pemain e-commerce, dan para aparat hukum. Salah satu perwujudan dari niatan tersebut adalah dengan membuat kurikulum pendidikan khusus e-commerce di berbagai sekolah.

3. Kesetaraan pajak bagi pemain asing
Beberapa pelaku e-commerce sempat mengungkapkan keluhan terkait berbagai aturan pajak, seperti wacana tentang pengenaan PPn untuk e-commerce yang belum meraih pendapatan (pajak cuma-cuma). Seperti ingin menjawab itu, pemerintah pun menyatakan kalau mereka akan menyederhanakan aturan pajak, meski hanya terbatas pada pelaku e-commerce dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar.

Selain itu, pemerintah juga menjanjikan pengurangan pajak bagi para investor lokal yang berinvestasi pada pelaku e-commerce di tanah air. Terkait dengan maraknya kehadiran pemain e-commerce asing, pemerintah berniat untuk menyetarakan aturan pajak untuk mereka dan para pemain lokal.

4. Pengembangan infrastruktur pendukung startup
Demi membantu proses perkembangan e-commerce, pemerintah juga bertekad untuk membangun berbagai infrastruktur pendukung, seperti jaringan broadband, logistik, hingga platform payment gateway nasional.

Khusus dalam hal logistik, pemerintah telah berkomitmen untuk merevitalisasi peran PT. Pos Indonesia demi mendukung pengiriman barang yang dijual secara online. Saat ini, PT. Pos Indonesia memang telah melakukan hal tersebut dengan menghadirkan PT. Pos Logistik Indonesia.

5. Pengawasan keamanan e-commerce
Demi mencegah masalah terkait transaksi belanja online di kemudian hari, pemerintah pun bertekad untuk membuat prosedur standar tentang cara penyimpanan serta proses sertifikasi data konsumen. Pemerintah juga akan menyusun sistem pengawasan nasional untuk memonitor transaksi-transaksi e-commerce.