Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Ganja Terbukti Meningkatkan Ekonomi Di Negara Maju. Perlukah Indonesia Melegalkannya?

image|690x388
Isu pelegalan ganja timbul karena adanya keinginan beberapa orang yang melihat bahwa ganja, utamanya, memiliki manfaat di bidang kesehatan maupun ekonomi. Dilansir dari media berita daring, Tempo.com, oleh anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS dari Aceh, Rafli mengusulkan budidaya dan pemanfaatan ganja Aceh sebagai bahan baku kebutuhan medis berkualitas ekspor, saat rapat kerja dengan Kementerian Perdagangan di Jakarta. Rafli menegaskan gagasannya untuk melegalkan ganja Aceh itu semata sebagai komoditas ekspor sebagai bahan kebutuhan medis dan turunannya.

Di beberapa negara maju, ganja sudah legal. Inggris dan Thailand, misalnya, telah melegalkan ganja untuk kesehatan. Negara Bagian California, Amerika Serikat (AS), bahkan telah melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi bagi orang dewasa. Per tahun 2018, California meraup US$ 345 juta (sekitar Rp 4,7 trilyun) dari pajak penjualan ganja. Angka ini bahkan masih di bawah prediksi pemerintah setempat yang menargetkan angka $643 juta. Selain itu, peneliti ganja, Profesor Musri Musman, di negara yang melegalkan ganja, minyak dari hasil penyulingan ganja dijual seharga US$60 atau Rp825.000 per 10ml. Tentunya, dengan melegalisasi ganja sama saja dengan turut serta mendongkrak kondisi ekonomi Indonesia.

Namun di sisi lain, ada beberapa pihak yang menentang jika ganja dilegalkan di Indonesia. Alasannya bahwa legalisasi dapat membuat kaum muda lebih banyak menggunakannya. Ganja dipercaya memiliki efek buruk seperti kecanduan dan perilaku negatif lainnya. Sementara penelitian lain menunjukkan bahwa melegalkan ganja dapat menyebabkan peningkatan penggunaan. Banyak yang menentang ganja legal mengklaim bahwa hal itu dapat menyebabkan peningkatan kejahatan kekerasan. Bahkan di Colorado kejahatan meningkat sejak 2014, tahun yang sama pada saat ganja dilegalkan.

Terlepas dari statusnya sebagai “narkoba”, ganja adalah komoditas yang menghasilkan untung besar apabila dijual. Beberapa manfaat ganja telah dieksplorasi. Namun tentunya pelegalan ganja masih menjadi isu perdebatan publik yang tiada henti dikulik.

Berdasarkan fakta pelegalan ganja di negara maju, ganja terbukti telah mampu meningkatkan ekonomi di negaranya. Lalu, apakah Indonesia juga perlu segera melegalkannya?

63

Saya setuju dengan hal tersebut, menurut saya Indonesia perlu seera untuk melegalkan Ganja dengan beberapa pertimbangan selain dengan manfaat meningkatnya nilai ekonomi yang mampu diperoleh negara. Ada hal lain yang harus di pahami menurut saya, yaitu adanya dua kata kunci Konstruksi sosial yang berlaku saat ini, yang pertama “realitas” dan yang kedua “pengetahuan”.

Definisi “realitas” ialah sebuah kualitas individu dalam memahami suatu fenomena yang dikenalinya secara independen atau netral. Sedangkan “pengetahuan” memiliki definisi sebagai kepastian individu dalam memahami karakteristik sebuah fenomena yang berada di sekitar sehingga individu tersebut mengerti dalam memahami fenomena tersebut. Dalam pengertian inilah, istilah-istilah itu mempunyai relevansi, bagi orang biasa maupun bagi filsuf. (Berger dan Luckmann, 1991:13).

Jika dikaitkan mengenai konstruksi sosial ganja maka masyarakat saat ini hanya melihat realitas yang berada dalam kehidupan dan lingkungannya tanpa ingin mencari tahu apa penyebab dari realitas itu hadir. Kurangnya pengetahuan serta informasi yang ada terkait ganja semakin menguatkan konstruksi yang berada di dalam pemikiran masyarkat bahwa ganja seringkali dianggap sebagai sebuah tanaman yang bahaya dan harus dijauhi. Realitas yang didapat oleh masyarakat mengenai ganja biasanya berasal dari pemberitaan yang secara tidak langsung memberikan pemberitaan negatif seperti dampak buruk ganja, penyalahgunaan, penangkapan dan peredaran ganja. Hal-hal yang negatif yang diberikan ke masyarakat, membuat masyarakat tahu dan mengerti bahwa ganja selamanya dilabeli buruk.

Saat ini, Terdapat 2 (dua) tipe pengguna ganja di Indonesia, yakni Stupid Stoners dan Smart Stoners.Stupid Stoners merupakan tipe pengguna yang menggunakan ganja karena ingin mendapatkan efek dari ganja itu sesering mungkin. Efek yang diinginkan oleh para pengguna itu sering disebut dengan istilah high atau keadaan puncak seseorang saat menghisap ganja. Tipe ini hanya mementingkan keperluannya sendiri dalam mendapatkan kesenangan atau euphoria tanpa mengetahui atau menyadari untuk apa ia menghisap ganja itu. Tipe pengguna yang seperti ini sering merusak reputasi para pemakai atau pengguna ganja, karena yang hanya diinginkan ialah sebuah kesenangan sesaat dan halusinasi yang didapat dari menghisap ganja tersebut (High Times: 2013). Sedangkan Smart Stoners merupakan tipe pengguna yang tahu akan manfaat ganja itu digunakan, mereka yang termasuk tipe ini menyebut bahwa ganja merupakan alat kreatif mereka. Karena dengan menghisap ganja, smart stoners mendapatkan sebuah ide yang dapat membantu mereka dalam membuat sebuah karya.

Oleh karena itu, keduanya menurut saya, hanya bermasalah pada minimnya edukasi dan informasi yang baik mengenai ganja di Indonesia, maka dengan edukasi yang baik dan maksimal oleh berbagai lembaga baik pemerintah ataupun lainnya, agar mereka dapat mengerti dan memahami manfaat, penggunaan dan cara kerja ganja tersebut. Disamping itu, manfaat ekonomi dan kesehatan juga akan diperoleh baik oleh masyarakat ataupun negara Indonesia, maka menurut saya legalitas ganja perlu disahkan di Indonesia, dengan memperhatikan dan mempertimbangkan hal-hal tersebut.

[details="Referensi"]
Parama, I. S., Ranteallo, I., & Kebayantini, N. (2015). Peran Lingkar Ganja Nusantara Dalam Legalisasi Ganja. Jurnal Ilmiah Sosiologi (SOROT) , 1 (03), 1-12.
[/details]