Mekanisme kerja Dewan Pengawas Syariah (DPS) dapat diilustrasikan dalam gambar berikut:

Dewan Pengawas Syariah (DPS) bertugas mengawasi operasionalisasi bank dan produknya agar sesuai dengan ketentuan syariah.
Direksi dapat mengajukan rancangan Produk/Jasa/Petanyaan, dan lalu dijawab oleh DPS.
[details="Referensi"]
Danupranata, Gita. 2005. Ekonomi Islam. Yogyakarta: UPFE.
[/details]