Usaha mikro, menurut KepMenKeu No.40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2003, merupakan usaha produktif milik keluarga atau perorangan yang memiliki pendapatan per tahun paling banyak Rp 100.000.000,- dan dapat mengajukan kredit kepada bank paling banyak Rp 50.000.000,-
Ciri-ciri usaha mikro pada umumnya adalah :
-
Jenis barang/ komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu – waktu dapat berganti.
-
Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu – waktu dapat berpindah tempat.
-
Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan antara keuangan keluarga dengan keuangan usaha.
-
Tingkat pendidikan rata-rata sangat rendah.
-
Umumnya belum akses kepada perbankan, namun sebagian sudah akses ke lembaga non bank.
-
Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.
Peran dan Fungsi Usaha Mikro
Pada prinsipnya usaha mikro adalah sektor yang cukup berperan dalam perkembangan perekonomian bangsa. Sektor usaha mikro merupakan „katup pengaman‟ bagi perekonomian bangsa ketika dilanda krisis. Ketika krisis melanda, sektor usaha mikro adalah sektor yang mampu bertahan karena sektor ini tidak terpengaruh akibat krisis yaitu kurangnya permodalan dari perbankan dan menurunnya permintaan, dimana permodalan sektor ini sebagian besar tidak bergantung pada perbankan dan produk yang dihasilkan adalah produk yang memiliki elastisitas rendah terhadap pendapatan sehingga permintaan akan produk mereka cenderung tidak berubah.
Peran usaha mikro tidak berhenti sampai di situ saja, usaha ini pun sangat berperan dalam mengurangi angka pengangguran. Berdasarkan data Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia 99% dari total unit usaha di seluruh Indonesia merupakan unit UMKM.