Prinsip bank syariah antara lain sebagai berikut.
-
Prinsip mudharabah (pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil), di mana bank memberi modal, nasabah memberikan keahliannya, laba dibagi menurut rasio nisbah yang disetujui.
-
Prinsip murabahah (prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan), di mana nasabah membeli suatu komoditi menurut rincian tertentu, bank mengirimkan kepada nasabah imbalan harga tertentu berdasarkan persetujuan awal kedua belah pihak.
-
Prinsip musharakah (pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal), di mana bank dan nasabah menjadi mitra usaha yang masing-masing menyumbang modal dan menyepakati rasio laba di muka untuk waktu tertentu.
-
Prinsip ijarah (pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan).
-
Prinsip ijarah wa iqtina (dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain).
[details="Referensi"]
Ismawanto. 2009. Ekonomi 1. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.
[/details]