Peran usaha mikro kecil menengah dalam perekonomian Indonesia dapat dilihat dari (Kementerian Koperasi da UKM, 2005) yaitu:
* Kedudukannya sebagai pemain utama dalamkegiatan ekonomi di berbagai sektor
* Penyedia lapangan kerja terbesar
* Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat
* Pencipta pasar baru dan sumber inovasi
* Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor
Sedangkan menurut UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam pasal 3 disebutkan bahwa usaha mikro dan kecil bertujuan menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan. UMKM berperan dalam pembangunan perekonomian nasional melalui kontribusi terhadap PDB, penciptaan lapangan pekerjaan, dan penyerapan tenaga kerja.
Industri kecil merupakan usaha ekonomi yang tersebar luas diseluruh daerah. UKM termasuk industri kecil yang sangat penting bagi Indonesia, dalam arti :
* Sebagai katup penyelamat dalam proses pemulihan ekonomi nasional, dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi dalam perluasan kesempatan berusaha,
* Pengembangan unit usaha dan pemerataan dari perluasan penyerapan tenaga kerja,
* Peranannya terhadap ekspor nonmigas.
Dengan penambahan investasi yang tidak besar telah mampu tumbuh wiraswasta dalam jumlah banyak, dan diharapkan ada yang mampu berkembang menjadi usaha menengah dan besar