
Perusahaan Jawatan (Perjan) adalah bentuk badan usaha yang mengabdi pada negara dan melayani masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan umum dengan memperhatikan nilai efisiensi dan efektivitas kerja. Dalam hal ini perusahaan jawatan mendapatkan modal dari anggaran belanja negara. Setiap tahun perusahaan jawatan (perjan) juga memperoleh fasilitas dan pinjaman dari negara sehingga hasil yang telah dicapai dan beban yang ditanggung perusahaan harus diperhitungkan secara cermat dalam perencanaan anggaran belanja negara.
Ciri-ciri perusahaan jawatan antara lain :
-
Perusahaan Jawatan merupakan bagian dari suatu departemen, maka permodalan dan pembiayaan operasional perusahaan yang masuk dalam anggaran belanja negara merupakan hak bagi departemen tersebut.
-
Perusahaan Jawatan dipimpin oleh seorang kepala dari suatu bagian pada departemen yang bersangkutan dan bertanggung jawab langsung kepada pemerintah.Kegiatan pengawasan dilakukan secara hirarki dan fungsional.
-
Perusahaan jawatan memperoleh fasilitas dari negara
-
Status pegawai pada perusahaan jawatan adalah pegawai negeri.
-
Atas perusahaan jawatan berlaku hukum publik,yang artinya bila terjadi tuntutan atas perusahaan, pihak yang dituntut adalah pemerintah.
Referensi: http://www.edukasinesia.com/